Dasar Hukum
Keberadaan Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil berdasarkan dasar hukum berikut :
Dasar Hukum Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Pelayanan masyarakat bidang
Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat
diselenggarakan berdasarkan dasar hukum berikut :
- Staatsblad Tahun 1849 Nomor 25 tentang Pencatatan Sipil Golongan Eropa;
- Staatsblad Tahun 1917 Nomor 130 Jo. Tahun 1919 Nomor 81 tentang Pencatatan Sipil Golongan Tionghoa;
- Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751 Jo. Tahun 1927 Nomor 564 tentang Catatan Sipil Golongan Indonesia;
- Staatsblad Tahun 1933 Nomor 75 Jo. Tahun 1936 Nomor 606 tentang Pencatatan Sipil bagi Kristen Jawa, Madura dan Minahasa;
- Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Negara Nomor 1647);
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);
- UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3437);
- UU Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara 3475);
- UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan;
- PP Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi;
- Pepres Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar