http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=426297519883497577#template

HTML/JavaScript

Jumat, 08 Februari 2013


Dasar Hukum

 

Keberadaan Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil berdasarkan dasar hukum berikut :
Dasar Hukum Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Pelayanan masyarakat bidang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat diselenggarakan berdasarkan dasar hukum berikut :
  • Staatsblad Tahun 1849 Nomor 25 tentang Pencatatan Sipil Golongan Eropa;
  • Staatsblad Tahun 1917 Nomor 130 Jo. Tahun 1919 Nomor 81 tentang Pencatatan Sipil Golongan Tionghoa;
  • Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751 Jo. Tahun 1927 Nomor 564 tentang Catatan Sipil Golongan Indonesia;
  • Staatsblad Tahun 1933 Nomor 75 Jo. Tahun 1936 Nomor 606 tentang Pencatatan Sipil bagi Kristen Jawa, Madura dan Minahasa;
  • Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Negara Nomor 1647);
  • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);
  • UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3437);
  • UU Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara 3475);
  • UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  • UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  • UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  • UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan;
  • PP Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi;
  • Pepres Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

E-KTP

Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)
Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara dan prosedur)
 
  • Ambil nomor antrean;
  • Tunggu pemanggilan nomor antrean;
  • Menuju ke loket yang ditentukan;
  • Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database;
  • Foto (digital);
  • Tandatangan (pada alat perekam tandatangan);
  • Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata;
  • Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari;
  • Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN.
 

PERBEDAAN KTP LAMA, KTP NASIONAL DAN KTP ELEKTRONIK (E-KTP)

KTP Lama (KTP Kabupaten) 1978
Karakteristik
  • Blanko Kertas dan Laminasi plastik
  • Photo di lekatkan (lem)
  • Tanda Tangan/ Cap Jempol
  • Data Tercetak dengan komputer
  • Berlaku di Tiap Kabupaten/Kota
Teknologi
  • Stempel Asli
  • Nomor Serial khusus
  • Guilloche Patterns Pada Blanko
  • Hanya untuk keperluan identitas diri
Verifikasi / Validasi
  • Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst
KTP NASIONAL 2004
Karakteristik
  • Photo dicetak pada kartu
  • Tanda Tangan/Cap Jempol
  • Data tercetak dengan komputer
  • Berlaku Nasional
  • Tahan Lebih lama (tidak mudah lecek)
Teknologi
  • Bahan terbuat dari plastik
  • Nomor serial khusus
  • Gulloche Pattrens pada kartu
  • Hanya untuk Keperluan ID
  • Scannin photo dan tanda tangan/cap jempol
Verifikasi / Validasi
  • Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst
KTP Elektronik / e-KTP (2011)
Karakteristik
  • Photo dicetak pada kartu
  • Data terceteak dengan komputer
  • Berlaku Nasional
  • Mampu menyimpan data
  • Data dibaca/ditulis dengan card Reader
  • Menyimpan data finger print biometric sebagai satu uniq identificaton personal
  • Mampu menampung seluruh data personal yang diperlukan dalam multi aplikasi
Teknologi
  • Bahan terbuat dari PVC/PC
  • Nomor Serial Khisuus
  • Guilloche Patterns pada kartu
  • Scanning photo dan tanda tangan/Cap Jempol
  • Teradpat microchips sebagai media penyimpan data
  • Menyimpan data finger print biometric sebagai satu uniq identificaton personal
  • Mampu menampung seluruh data personal yang diperlukan dalam multi aplikasi
Verifikasi / Validasi
  • Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst
  • Multi Aplikasi
  • Diterima asecara International
  • Tidak bisa di Palsukan
  • Hanya satu kartu untuk satu orang
  • Satu orang satu kartu (menggantikan kartu lain)
  • Tingkat kepercayaan thd keabsahan kartu sangat tinggi

                               Akta-akta

AKTE KELAHIRAN
Kegunaan khusus dari pada Akta Kelahiran antara lain sebagai berikut :
  • Untuk keperluan Sekolah;
  • Untuk keperluan masuk kerja / ABRI / Karyawan lainnya;
  • Untuk mengurus paspor;
  • Untuk pengurusan KTP dan Kartu Keluarga;
  • Untuk menentukan status ahli waris;
  • Untuk pengurusan SBKRI dan ganti nama;
  • Untuk melangsungkan perkawinan, membuat Akta Perkawinan, Akta Perceraian;
  • Untuk ketertiban dan keteraturan system Administrasi Penduduk dan Catatan Sipil.
Syarat pembuatan akta kelahiran :
  • Mengisi formulir pelaporan kelahiran (Blanko F2.01);
  • Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran;
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa/Lurah;
  • Photocopy KK dan KTP SIAK;
  • Photocopy Kutipan akta nikah / akta Perkawinan orang tua;
  • Photocopy ijazah bila telah tamat sekolah;
  • Penetapan pengadilan bagi anak yang berumur satu tahun keatas.
AKTE KEMATIAN
Kegunaan khusus dari pada akta kematian, antara lain adalah SBB :
  • Sebagai alat bukti yang sah, bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia;
  • Sebagai alat bukti ketidak hadiran YBS. Dalam Perkawinan anak –anaknya di Dinas Catatan Sipil;
  • Sebagai alat mengurus hal – hal yang berkenaan dengan warisan yang di tinggalkan oleh yang bersangkutan;
  • DLL. Kegunaannya.
Syarat pembuatan akta kematian :
  • Surat pengantar dari RT dan RW  dan Kepala Desa /  Lurah
  • Keterangan kematian dari dokter / paramedis
  • KK dan KTP SIAK
PENGANGKATAN ANAK
Perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendididkan & membesarkan anak tsb, kedalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan penetapan Pengadilan.
PENGAKUAN ANAK
Pengakuan secara hukum dari seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut, dan dengan penetapan pengadilan jika ibu atau ayah WNA.
PENGESAHAN ANAK
Pengesahan status hukum seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, kemudian diikuti dengan perkawinan yang sah oleh kedua orang tua anak tersebut.
Kegunaan khusus dari pada Pengangkatan Anak, Akta Pengesahan dan Pengakuan, antara lain adalah sebagai berikut :
  • Untuk menentukan status si anak dalam Perkawinan yang telah dilangsungkan oleh kedua orang tua;
  • Untuk menentukan hak dan kewajiban sebagai Ahli Waris yang sah;
  • Untuk mengurus SBKRI, yang mengikuti status kewarganegaraan Bapaknya.
Persyaratan Pengangkatan Anak, pengakuan anak dan Pengesahan anak :
  • Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak;
  • Kutipan Akta Kelahiran;
  • Photo copy KK dan KK SIAK.
AKTA PERCERAIAN
Kegunaan khusus dari pada Akta Perceraian, antara lain adalah sebagai berikut :
  • Sebagai alat bukti yang sah, bahwa yang bersangkutan telah melangsungkan perceraian;
  • Sebagai persyaratan untuk melakukan suatu perkawinan lagi;
  • Untuk mengurus hak – hak yang timbul sebagai akibat adanya perceraian;
  • Dan lain-lain . Kegunaannya.
Syarat pembuatan akta perceraian :
  • Mengisi pelaporan perceraian ( F2 .11 );
  • Putusan pengadilan negeri tentang penceraian;
  • Kutipan akta perkawinan yang asli;
  • KK dan KTP SIAK.
AKTA PERKAWINAN
Kegunaan dari Akta Perkawinan, antara lain adalah sebagai berikut :
  • Sebagai alat bukti bahwa yang bersangkutan telah;
  • Melakukan perkawinan yang sah menurut perundang undangan;
  • Untuk mengurusan Akta Kelahiran;
  • Untuk mengajukan gugatan perceraian di pengadilan;
  • Untuk mengurus Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak;
  • Untuk menentukan status Ahli Waris dan lain – lain.
Syarat pembuatan akta perkawinan :
  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama /  pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
  • Surat keterangan perkawinan dari Kepala Desa/Lurah (N1 s/d N4);
  • KTP dan KTP SIAK;
  • Pas photo suami dan isteri;
  • Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
  • Paspor bagi suami atau isteri orang asing.
AKTA RUSAK/HILANG
  • Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisan setempat;
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotocopy Kutipan Akta (apabila ada);
  • Mengisi formulir yang disediakan.

KARTU KELUARGA

 Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 7 (Tujuh ) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Tarif :Tidak di pungut biaya (Gratis)

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh :
a. Kepala Keluarga (Iembar pertama);
b. Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).
c. Lurah (Iembar ketiga) ; dan
d. Suku Dinas (Iembar keempat).

Perubahan Data

Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan dengan persyaratan
a. Surat Pengantar RT/RW
b. KK lama
c. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
d. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/
    bercerai
e. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
f. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota
   keluarga karena cerai.
Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kepindahan

Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
Persyaratan Pembuatan KK

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut: a. Surat Pengantar RT/RW
b. Biodata penduduk
c. KK lama
d. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
e. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
f. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)
   dan
g. Surat Keterangan Datang dari Lu.ar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang
datang dari luar negeri.
Perhatian

Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi JAMBI Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk Tanjung Jabung Barat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
SURAT KETERANGAN PINDAH DAN PINDAH DATANG (SKPD)



  • KLASIFIKASI
      1. Dalam satu Kelurahan ;
      2. Antar satu Kelurahan dalam satu Kecamatan ;
      3. Antar Kecamatan dalam satu Kota ;
      4. Antar Kota dan Antar Propinsi .
      5. Pindah Datang WNA dalam satu Kota ;
      6. Pindah Datang WNA Antar Kota atau Antar Propinsi .

    A. Syarat - syarat
    1. Surat Pengantar RT / RW, Kelurahan, Kecamatan ;
    2. K K asli ;
    3. K T P asli ;
    4. Foto berwarna : 4 x 6 sebanyak 3 lembar ;
    5. Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting pendukung lainnya .
    B. Masa berlaku dan lama waktu penyelesaian
    • Masa berlaku SKPD : 30 ( tiga puluh ) hari kerja.
    C. Prosedur
      1. Dalam Satu Kelurahan.
        • Penduduk datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan ;
        • Kepala Kelurahan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) ;
          Pada saat SKPD diserahkan oleh Kelurahan ;
          - KTP yang bersangkutan digunting oleh Kelurahan untuk diserahkan kepada Dispendukcapil ;
          - Kemudian memproses KTP dan KK dengan alamat baru .
        • Petugas Register Kelurahan meneruskan berkas permohonan KK dan KTP ke Kecamatan dan menyerahkan SKPD ke Tempat Pencatatan Data Kependudukan (TPDK) ;
        • Kecamatan memproses penerbitan KK dan KTP dari Kelurahan dan meneruskan ke Dispendukcapil untuk diterbitkan KK dan KTP dengan alamat baru .
      2. Antar Kelurahan dalam Satu Kecamatan .
        Kelurahan Asal .
        • Penduduk datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan ;
        • Kepala Kelurahan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ( SKP ) dan menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan .
          Pada saat SKP diserahkan oleh Kelurahan kepada penduduk ;
          - KTP yang bersangkutan digunting oleh Kelurahan untuk diserahkan kepada Dispendukcapil ;
          - SKP sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan ;
          - Kemudian memproses KTP dan KK dengan alamat baru .
        • Petugas Register Kelurahan meneruskan berkas permohonan KK bagi yang tidak pindah ke Kecamatan dan menyerahkan SKP ke Tempat Pencatatan Data Kependudukan (TPDK) ;
      Kelurahan Tujuan .
      • Penduduk melapor ke Kelurahan dengan menyerahkan SKP dari daerah asal dan mengisi formulir Permohonan Pindah Datang WNI ;
      • Kepala Kelurahan menerbitkan SKPD ;
      • Petugas Register Kelurahan meneruskan berkas permohonan KK dan KTP bagi yang pindah ke Kecamatan dan menyerahkan SKPD ke TPDK ;
      • Petugas Kecamatan memproses penerbitan KK dan KTP bagi yang pindah dari Kelurahan tujuan dan meneruskan ke Dispendukcapil ;
      • Petugas Kecamatan memproses penerbitan KK bagi yang tidak pindah dari Kelurahan asal dan meneruskan ke Dispendukcapil untuk diterbitkan KK baru .
      3.  Kecamatan dalam Satu Kota .
    Kecamatan Asal
    • Penduduk datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan ; � Kepala Kelurahan menandatangani Surat Pengantar RT / RW ;
    • Petugas register Kelurahan meneruskan Surat Pengantar RT/RW, formulir permohonan pindah WNI dan berkas permohonan KK bagi yang tidak pindah ke Kecamatan ;
    • Camat menerbitkan SKP dan menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan .
      Pada saat SKP diserahkan oleh Kecamatan kepada penduduk,
      - KTP yang bersangkutan digunting oleh Kecamatan untuk diserahkan kepada Dispendukcapil;
      - SKP sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan ;
    • Petugas Register Kecamatan meneruskan berkas permohonan KK bagi yang tidak pindah ke Instansi Pelaksana dan menyerahkan SKP ke TPDK .
    Kecamatan Tujuan
    • Penduduk melapor ke Kelurahan dengan menyerahkan SKP dari daerah asal dan mengisi formulir Permohonan Pindah Datang WNI ;
    • Kepala Kelurahan menandatangani formulir Permohonan Pindah Datang WNI ;
    • Petugas Register Kelurahan meneruskan formulir Permohonan Pindah Datang WNI dan berkas permohonan KK dan KTP bagi yang pindah ke Kecamatan ;
    • Camat menerbitkan SKPD ;
    • Petugas Kecamatan meneruskan berkas permohonan KK dan KTP bagi yang pindah ke Dispendukcapil dan menyerahkan SKPD ke TPDK .
    4. dan 5 . Antar Kota dan antar Propinsi
    Kota / Propinsi Asal
    • Penduduk datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan ;
    • Kepala Kelurahan menandatangani Surat Pengantar Pindah antar Kota / Prop ;
    • Petugas register Kelurahan menunjukkan Surat Pengantar Pindah, formulir permohonan pindah WNI dan berkas pemohonan KK bagi yang tidak pindah ke Kecamatan ;
    • Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah antar Kota / Prop ;
    • Petugas Kecamatan meneruskan Surat Pengantar Pindah, formulir permohonan pindah WNI dan berkas permohonan KK bagi yang tidak pindah ke Dispendukcapil ;
    • Petugas Dispendukcapil menyerahkan SKP ke TPDK ;
    • Ka. Dispendukcapil menerbitkan SKP WNI dan menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan, serta menerbitkan KK bagi yang tidak pindah .
      Pada saat SKP diserahkan oleh Dispendukcapil kepada penduduk,
      - KTP dan KK yang bersangkutan dimusnahkan oleh Dispendukcapil ;
      - SKP sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan ;
    Kota / Propinsi Tujuan

    • Penduduk melapor ke Kelurahan yang dituju dengan menyerahkan SKP dari daerah asal dan mengisi formulir Permohonan Pindah Datang WNI ;
    • Kepala Kelurahan menandatangani formulir Permohonan Pindah Datang WNI ;
    • Petugas Register Kelurahan meneruskan formulir Permohonan Pindah Datang WNI dan berkas permohonan KK dan KTP bagi yang pindah ke Kecamatan ;
    • Camat menandatangani formulir Permohonan Pindah Datang WNI ;
    • Petugas Kecamatan meneruskan Surat Pengantar Pindah, formulir permohonan pindah WNI dan berkas permohonan KK dan KTP bagi yang pindah ke Dispendukcapil ;
    • Ka. Dispendukcapil menerbitkan SKPD, KK dan KTP bagi yang pindah .
    PINDAH DATANG ORANG ASING YANG MEMILIKI IJIN TINGGAL TETAP YANG BERMAKSUD PINDAH DALAM KOTA
    A. Syarat - syarat
      1. KK ;
      2. KTP untuk orang asing ;
      3. Fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya ;
      4. Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Tetap ;
      5. Menunjukkan buku Pengawasan Orang Asing ;
      6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

    B. Masa berlaku dan lama waktu penyelesaian
    Lama Waktu Penyelesaian : 1 hari
    Masa berlaku : - tahun
    C. Prosedur
      1. Orang Asing melapor kepada Kepala Dispendukcapil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas ;
      2. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah Datang;
      3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;
      4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang sebagai dasar untuk :
        - Perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah ;
        - Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas ; atau
        - Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap.
      5. Petugas merekam data dalam database kependudukan ;
      6. Petugas menyampaikan lembar kedua Surat Keterangan Pindah Datang kepada Lurah tempat tinggal asal ;
      7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Lurah.
    PINDAH DATANG ORANG ASING YANG MEMILIKI IJIN TINGGAL TERBATAS / TETAP YANG BERMAKSUD PINDAH ANTAR KOTA DALAM SATU PROPINSI atau ANTAR PROPINSI
    A. Syarat - syarat
      1. KK ;
      2. KTP untuk orang asing ;
      3. Fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya ;
      4. Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Tetap ;
      5. Menunjukkan buku Pengawasan Orang Asing ;
      6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

    B. Prosedur
      1. Orang Asing melapor kepada Kepala Dispendukcapil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas ;
      2. Orang Asing mengisi dan menandatangani Form Surat Keterangan Pindah Datang ;
      3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data ;
      4. Kepala Dispendukcapil menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang dan menyerahkan kepada Orang Asing untuk dilaporkan ke daerah tujuan serta digunakan sebagai dasar perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah .
      5. Petugas merekam data base kependudukan ;
      6. Orang Asing melaporkan kedatangannya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah tujuan dan menyerahkan Surat Keterangan Pindah Datang ;
      7. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data ;
      8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang dan digunakan sebagai dasar :
        - Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap;
        - Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas.
      9. Petugas merekam data dalam database kependudukan ;
      10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Lurah.
    ORANG ASING DATANG DARI LUAR NEGERI dengan Ijin Tinggal Terbatas
    A. Syarat - syarat
      1. Paspor ;
      2. Ijin Tinggal Terbatas .
      3. Prosedur :
      4. Orang Asing yang datang dari luar negeri melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas ;
      5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pendaftaran ;
      6. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Terbatas ;
      7. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data ;
      8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal ;
      9. Petugas merekam data dalam database kependudukan ;
      10. Dispendukcapil menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Lurah ;
      11. Lurah melakukan pendaftaran Orang Asing yang melaporkan kedatangannya yakni petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.
    ORANG ASING YANG AKAN PINDAH KE LUAR NEGERI
    A. Syarat-syarat

      1. KK dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap ;
      2. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal terbatas ;
    B. Besarnya Biaya retribusi
    • Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2008 : WNA : Rp. 10.000,-
    C. Masa berlaku dan lama waktu penyelesaian
    • Lama Waktu Penyelesaian : 2 hari
    • Masa berlaku : - tahun
    D. Prosedur

      1. Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas yang berubah status menjadi Ijin Tinggal Tetap, melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas ;
      2. Orang Asing mengisi dan menandatangani form Keterangan Pindah ke Luar Negeri
      3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data ;
      4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyimpan KK dan KTP Orang Asing atau Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Orang Asing yang akan pindah ;
      5. Petugas merekam data dalam database kependudukan ;
      6. Petugas menyampaikan formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri kepada camat dan lurah tempat domisili ;
      7. Lurah melakukan Pendaftaran Orang Asing yang telah pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.



    Sekilas e-KTP



    Sosialiasasi e-KTP

    Bu Parida Ariyadi,SE  menjelaskan tentang e-KTP
    Peserta Sosialisasi e-KTP ( tokoh Agama )


    Peserta Sosialiasasi e-KTP  Kab. Tanjung Jabung Barat

    Bintek  e-KTP Tanjung Jabung Barat oleh Konsorsium 

    Kursus  Langsung Cara Merekam e-KTP
     
    Bu Camat  Tungkal Ilir  merekam e-KTP oleh Ozy Besan Tim Sucopindo


    BUPATI, WAKIL BUPATI  DAN UNSUR  MUSPIDA  REKAM e-KTP

    Suasana Menunggu perekaman e-KTP di Kantor Camat
    Bupati Tanjung Jabung Barat
    Wakil Bupati

    Unsur  Muspida  Kabupaten Tanjung Jabung Barat





    VISI DAN MISI 
    DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL 
    KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT 

    VISI : 
    Tertib Administrasi Kependudukan dengan Pelayanan Prima menuju Penduduk data Penduduk yang Tunggal dan berkualitas Tahun 2015 untuk terwujudnya kesejahteraan Masyarakat Maju, Aman, Adil dan Merata berlandaskan Iman dan Taqwa”. 

    MISI :
    1. Mengembangkan kebijakan dan sistem serta menyelengarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk menghimpun data kependudukan, menerbitkan identitas dan mensyahkan perubahan status dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan. 
    2. Mengembangkan dan memadukan kebijakan pengelolaan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sehingga mampu menyediakan data dan informasi kependudukan secara lengkap, akurat dan memenuhi kepentingan publik dan pembangunan. 
    3. Mengembangkan pranata hukum, kelembagaan serta peran serta masyarakat yang mendukung proses pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi kependudukan guna memberikan kepastian dan perlindungan sesuai hak-hak penduduk. 
    4. Merumuskan kebijakan pengembangan kependudukan yang serasi, selaras dan seimbang antara jumlah/pertumbuhan, kualitas serta persebaran dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.

    Masyarakat Tanjab Barat Diimbau Mendaftarkan Diri Pada Capil


    Tanjab barat, Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (TJB), menghimbau kepada seluruh masyarakat Tanjab Barat agar segera mendaftarkan diri kepada Dinas Catatan Sipil (Capil) Tanjab Barat, sehingga data penduduk dapat tersusun valid dan bisa dipertanggung jawabkan.
    "Mari bersama-sama mendaftar di dinas Capil sehingga data penduduk dapat tersusun secara rapi dan sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional. Pendaftaran ini sebagai antisipasi penggandaan KTP bagi masyarakat," katanya.
    Dikatakannya, dengan data penduduk yang bersih dan bisa dipertanggungjawabkan, maka dinas Capil saat melakukan pendataan tentang jumlah penduduk dan masyarakat yang layak pilih pada pemilihan umum akan lebih mudah dan tidak memunculkan daftar pemilih ganda.
    "Informasi ini sudahsaya umumkan melalui media cetak dan radio-radio yang ada di Tanjab Barat," ujarnya.
    Untuk Tanjab Barat, jumlah penduduk terus mengalami peningkatan. Pendataan tahun 2007 hanya 309.679 jiwa sedangkan jumlah penduduk hingga bulan Juli 2009 mencapai 334.191 jiwa atau 86.171 kepala keluarga.
    "Jumlah penduduk Pasbar terus bertambah dari data yang ada dibandingkan tahun 2007 dengan tahun 2009 bertambah menjadi 24.512," katanya.
    Dia menyatakan, dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk Tanjab Barat, maka Capil akan terus melakukan pendataan penduduk sehingga tidak ada penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda.
    Salah satu usaha yang akan dilakukan oleh Capil adalah dengan melakukam pemutihan KTP pada tahun 2010. Program pemutihan KTP tersebut akan disesuikan dengan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional yang bertujuan untuk mengantisipasi masyarakat memiliki KTP ganda.

    Bupati dan Muspida Rekam e-KTP


                                                 Bupati Tanjung Jabung Barat merekam e-KTP