http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=426297519883497577#template

HTML/JavaScript

Jumat, 08 Februari 2013

SURAT KETERANGAN PINDAH DAN PINDAH DATANG (SKPD)



  • KLASIFIKASI
      1. Dalam satu Kelurahan ;
      2. Antar satu Kelurahan dalam satu Kecamatan ;
      3. Antar Kecamatan dalam satu Kota ;
      4. Antar Kota dan Antar Propinsi .
      5. Pindah Datang WNA dalam satu Kota ;
      6. Pindah Datang WNA Antar Kota atau Antar Propinsi .

    A. Syarat - syarat
    1. Surat Pengantar RT / RW, Kelurahan, Kecamatan ;
    2. K K asli ;
    3. K T P asli ;
    4. Foto berwarna : 4 x 6 sebanyak 3 lembar ;
    5. Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting pendukung lainnya .
    B. Masa berlaku dan lama waktu penyelesaian
    • Masa berlaku SKPD : 30 ( tiga puluh ) hari kerja.
    C. Prosedur
      1. Dalam Satu Kelurahan.
        • Penduduk datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan ;
        • Kepala Kelurahan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) ;
          Pada saat SKPD diserahkan oleh Kelurahan ;
          - KTP yang bersangkutan digunting oleh Kelurahan untuk diserahkan kepada Dispendukcapil ;
          - Kemudian memproses KTP dan KK dengan alamat baru .
        • Petugas Register Kelurahan meneruskan berkas permohonan KK dan KTP ke Kecamatan dan menyerahkan SKPD ke Tempat Pencatatan Data Kependudukan (TPDK) ;
        • Kecamatan memproses penerbitan KK dan KTP dari Kelurahan dan meneruskan ke Dispendukcapil untuk diterbitkan KK dan KTP dengan alamat baru .
      2. Antar Kelurahan dalam Satu Kecamatan .
        Kelurahan Asal .
        • Penduduk datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan ;
        • Kepala Kelurahan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ( SKP ) dan menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan .
          Pada saat SKP diserahkan oleh Kelurahan kepada penduduk ;
          - KTP yang bersangkutan digunting oleh Kelurahan untuk diserahkan kepada Dispendukcapil ;
          - SKP sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan ;
          - Kemudian memproses KTP dan KK dengan alamat baru .
        • Petugas Register Kelurahan meneruskan berkas permohonan KK bagi yang tidak pindah ke Kecamatan dan menyerahkan SKP ke Tempat Pencatatan Data Kependudukan (TPDK) ;
      Kelurahan Tujuan .
      • Penduduk melapor ke Kelurahan dengan menyerahkan SKP dari daerah asal dan mengisi formulir Permohonan Pindah Datang WNI ;
      • Kepala Kelurahan menerbitkan SKPD ;
      • Petugas Register Kelurahan meneruskan berkas permohonan KK dan KTP bagi yang pindah ke Kecamatan dan menyerahkan SKPD ke TPDK ;
      • Petugas Kecamatan memproses penerbitan KK dan KTP bagi yang pindah dari Kelurahan tujuan dan meneruskan ke Dispendukcapil ;
      • Petugas Kecamatan memproses penerbitan KK bagi yang tidak pindah dari Kelurahan asal dan meneruskan ke Dispendukcapil untuk diterbitkan KK baru .
      3.  Kecamatan dalam Satu Kota .
    Kecamatan Asal
    • Penduduk datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan ; � Kepala Kelurahan menandatangani Surat Pengantar RT / RW ;
    • Petugas register Kelurahan meneruskan Surat Pengantar RT/RW, formulir permohonan pindah WNI dan berkas permohonan KK bagi yang tidak pindah ke Kecamatan ;
    • Camat menerbitkan SKP dan menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan .
      Pada saat SKP diserahkan oleh Kecamatan kepada penduduk,
      - KTP yang bersangkutan digunting oleh Kecamatan untuk diserahkan kepada Dispendukcapil;
      - SKP sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan ;
    • Petugas Register Kecamatan meneruskan berkas permohonan KK bagi yang tidak pindah ke Instansi Pelaksana dan menyerahkan SKP ke TPDK .
    Kecamatan Tujuan
    • Penduduk melapor ke Kelurahan dengan menyerahkan SKP dari daerah asal dan mengisi formulir Permohonan Pindah Datang WNI ;
    • Kepala Kelurahan menandatangani formulir Permohonan Pindah Datang WNI ;
    • Petugas Register Kelurahan meneruskan formulir Permohonan Pindah Datang WNI dan berkas permohonan KK dan KTP bagi yang pindah ke Kecamatan ;
    • Camat menerbitkan SKPD ;
    • Petugas Kecamatan meneruskan berkas permohonan KK dan KTP bagi yang pindah ke Dispendukcapil dan menyerahkan SKPD ke TPDK .
    4. dan 5 . Antar Kota dan antar Propinsi
    Kota / Propinsi Asal
    • Penduduk datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan ;
    • Kepala Kelurahan menandatangani Surat Pengantar Pindah antar Kota / Prop ;
    • Petugas register Kelurahan menunjukkan Surat Pengantar Pindah, formulir permohonan pindah WNI dan berkas pemohonan KK bagi yang tidak pindah ke Kecamatan ;
    • Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah antar Kota / Prop ;
    • Petugas Kecamatan meneruskan Surat Pengantar Pindah, formulir permohonan pindah WNI dan berkas permohonan KK bagi yang tidak pindah ke Dispendukcapil ;
    • Petugas Dispendukcapil menyerahkan SKP ke TPDK ;
    • Ka. Dispendukcapil menerbitkan SKP WNI dan menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan, serta menerbitkan KK bagi yang tidak pindah .
      Pada saat SKP diserahkan oleh Dispendukcapil kepada penduduk,
      - KTP dan KK yang bersangkutan dimusnahkan oleh Dispendukcapil ;
      - SKP sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan ;
    Kota / Propinsi Tujuan

    • Penduduk melapor ke Kelurahan yang dituju dengan menyerahkan SKP dari daerah asal dan mengisi formulir Permohonan Pindah Datang WNI ;
    • Kepala Kelurahan menandatangani formulir Permohonan Pindah Datang WNI ;
    • Petugas Register Kelurahan meneruskan formulir Permohonan Pindah Datang WNI dan berkas permohonan KK dan KTP bagi yang pindah ke Kecamatan ;
    • Camat menandatangani formulir Permohonan Pindah Datang WNI ;
    • Petugas Kecamatan meneruskan Surat Pengantar Pindah, formulir permohonan pindah WNI dan berkas permohonan KK dan KTP bagi yang pindah ke Dispendukcapil ;
    • Ka. Dispendukcapil menerbitkan SKPD, KK dan KTP bagi yang pindah .
    PINDAH DATANG ORANG ASING YANG MEMILIKI IJIN TINGGAL TETAP YANG BERMAKSUD PINDAH DALAM KOTA
    A. Syarat - syarat
      1. KK ;
      2. KTP untuk orang asing ;
      3. Fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya ;
      4. Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Tetap ;
      5. Menunjukkan buku Pengawasan Orang Asing ;
      6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

    B. Masa berlaku dan lama waktu penyelesaian
    Lama Waktu Penyelesaian : 1 hari
    Masa berlaku : - tahun
    C. Prosedur
      1. Orang Asing melapor kepada Kepala Dispendukcapil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas ;
      2. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah Datang;
      3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;
      4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang sebagai dasar untuk :
        - Perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah ;
        - Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas ; atau
        - Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap.
      5. Petugas merekam data dalam database kependudukan ;
      6. Petugas menyampaikan lembar kedua Surat Keterangan Pindah Datang kepada Lurah tempat tinggal asal ;
      7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Lurah.
    PINDAH DATANG ORANG ASING YANG MEMILIKI IJIN TINGGAL TERBATAS / TETAP YANG BERMAKSUD PINDAH ANTAR KOTA DALAM SATU PROPINSI atau ANTAR PROPINSI
    A. Syarat - syarat
      1. KK ;
      2. KTP untuk orang asing ;
      3. Fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya ;
      4. Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Tetap ;
      5. Menunjukkan buku Pengawasan Orang Asing ;
      6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

    B. Prosedur
      1. Orang Asing melapor kepada Kepala Dispendukcapil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas ;
      2. Orang Asing mengisi dan menandatangani Form Surat Keterangan Pindah Datang ;
      3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data ;
      4. Kepala Dispendukcapil menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang dan menyerahkan kepada Orang Asing untuk dilaporkan ke daerah tujuan serta digunakan sebagai dasar perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah .
      5. Petugas merekam data base kependudukan ;
      6. Orang Asing melaporkan kedatangannya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah tujuan dan menyerahkan Surat Keterangan Pindah Datang ;
      7. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data ;
      8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang dan digunakan sebagai dasar :
        - Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap;
        - Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas.
      9. Petugas merekam data dalam database kependudukan ;
      10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Lurah.
    ORANG ASING DATANG DARI LUAR NEGERI dengan Ijin Tinggal Terbatas
    A. Syarat - syarat
      1. Paspor ;
      2. Ijin Tinggal Terbatas .
      3. Prosedur :
      4. Orang Asing yang datang dari luar negeri melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas ;
      5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pendaftaran ;
      6. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Terbatas ;
      7. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data ;
      8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal ;
      9. Petugas merekam data dalam database kependudukan ;
      10. Dispendukcapil menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Lurah ;
      11. Lurah melakukan pendaftaran Orang Asing yang melaporkan kedatangannya yakni petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.
    ORANG ASING YANG AKAN PINDAH KE LUAR NEGERI
    A. Syarat-syarat

      1. KK dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap ;
      2. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal terbatas ;
    B. Besarnya Biaya retribusi
    • Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2008 : WNA : Rp. 10.000,-
    C. Masa berlaku dan lama waktu penyelesaian
    • Lama Waktu Penyelesaian : 2 hari
    • Masa berlaku : - tahun
    D. Prosedur

      1. Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas yang berubah status menjadi Ijin Tinggal Tetap, melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas ;
      2. Orang Asing mengisi dan menandatangani form Keterangan Pindah ke Luar Negeri
      3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data ;
      4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyimpan KK dan KTP Orang Asing atau Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Orang Asing yang akan pindah ;
      5. Petugas merekam data dalam database kependudukan ;
      6. Petugas menyampaikan formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri kepada camat dan lurah tempat domisili ;
      7. Lurah melakukan Pendaftaran Orang Asing yang telah pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar