http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=426297519883497577#template

HTML/JavaScript

Jumat, 08 Februari 2013

                               Akta-akta

AKTE KELAHIRAN
Kegunaan khusus dari pada Akta Kelahiran antara lain sebagai berikut :
  • Untuk keperluan Sekolah;
  • Untuk keperluan masuk kerja / ABRI / Karyawan lainnya;
  • Untuk mengurus paspor;
  • Untuk pengurusan KTP dan Kartu Keluarga;
  • Untuk menentukan status ahli waris;
  • Untuk pengurusan SBKRI dan ganti nama;
  • Untuk melangsungkan perkawinan, membuat Akta Perkawinan, Akta Perceraian;
  • Untuk ketertiban dan keteraturan system Administrasi Penduduk dan Catatan Sipil.
Syarat pembuatan akta kelahiran :
  • Mengisi formulir pelaporan kelahiran (Blanko F2.01);
  • Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran;
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa/Lurah;
  • Photocopy KK dan KTP SIAK;
  • Photocopy Kutipan akta nikah / akta Perkawinan orang tua;
  • Photocopy ijazah bila telah tamat sekolah;
  • Penetapan pengadilan bagi anak yang berumur satu tahun keatas.
AKTE KEMATIAN
Kegunaan khusus dari pada akta kematian, antara lain adalah SBB :
  • Sebagai alat bukti yang sah, bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia;
  • Sebagai alat bukti ketidak hadiran YBS. Dalam Perkawinan anak –anaknya di Dinas Catatan Sipil;
  • Sebagai alat mengurus hal – hal yang berkenaan dengan warisan yang di tinggalkan oleh yang bersangkutan;
  • DLL. Kegunaannya.
Syarat pembuatan akta kematian :
  • Surat pengantar dari RT dan RW  dan Kepala Desa /  Lurah
  • Keterangan kematian dari dokter / paramedis
  • KK dan KTP SIAK
PENGANGKATAN ANAK
Perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendididkan & membesarkan anak tsb, kedalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan penetapan Pengadilan.
PENGAKUAN ANAK
Pengakuan secara hukum dari seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut, dan dengan penetapan pengadilan jika ibu atau ayah WNA.
PENGESAHAN ANAK
Pengesahan status hukum seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, kemudian diikuti dengan perkawinan yang sah oleh kedua orang tua anak tersebut.
Kegunaan khusus dari pada Pengangkatan Anak, Akta Pengesahan dan Pengakuan, antara lain adalah sebagai berikut :
  • Untuk menentukan status si anak dalam Perkawinan yang telah dilangsungkan oleh kedua orang tua;
  • Untuk menentukan hak dan kewajiban sebagai Ahli Waris yang sah;
  • Untuk mengurus SBKRI, yang mengikuti status kewarganegaraan Bapaknya.
Persyaratan Pengangkatan Anak, pengakuan anak dan Pengesahan anak :
  • Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak;
  • Kutipan Akta Kelahiran;
  • Photo copy KK dan KK SIAK.
AKTA PERCERAIAN
Kegunaan khusus dari pada Akta Perceraian, antara lain adalah sebagai berikut :
  • Sebagai alat bukti yang sah, bahwa yang bersangkutan telah melangsungkan perceraian;
  • Sebagai persyaratan untuk melakukan suatu perkawinan lagi;
  • Untuk mengurus hak – hak yang timbul sebagai akibat adanya perceraian;
  • Dan lain-lain . Kegunaannya.
Syarat pembuatan akta perceraian :
  • Mengisi pelaporan perceraian ( F2 .11 );
  • Putusan pengadilan negeri tentang penceraian;
  • Kutipan akta perkawinan yang asli;
  • KK dan KTP SIAK.
AKTA PERKAWINAN
Kegunaan dari Akta Perkawinan, antara lain adalah sebagai berikut :
  • Sebagai alat bukti bahwa yang bersangkutan telah;
  • Melakukan perkawinan yang sah menurut perundang undangan;
  • Untuk mengurusan Akta Kelahiran;
  • Untuk mengajukan gugatan perceraian di pengadilan;
  • Untuk mengurus Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak;
  • Untuk menentukan status Ahli Waris dan lain – lain.
Syarat pembuatan akta perkawinan :
  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama /  pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
  • Surat keterangan perkawinan dari Kepala Desa/Lurah (N1 s/d N4);
  • KTP dan KTP SIAK;
  • Pas photo suami dan isteri;
  • Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
  • Paspor bagi suami atau isteri orang asing.
AKTA RUSAK/HILANG
  • Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisan setempat;
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotocopy Kutipan Akta (apabila ada);
  • Mengisi formulir yang disediakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar