Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 7 (Tujuh ) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Tarif :Tidak di pungut biaya (Gratis)
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh :
a. Kepala Keluarga (Iembar pertama);
b. Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).
c. Lurah (Iembar ketiga) ; dan
d. Suku Dinas (Iembar keempat).
b. Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).
c. Lurah (Iembar ketiga) ; dan
d. Suku Dinas (Iembar keempat).
Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data dalam
Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian,
Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan dengan persyaratan
a. Surat Pengantar RT/RW
b. KK lama
c. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
d. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/
bercerai
e. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
f. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota
keluarga karena cerai.
b. KK lama
c. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
d. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/
bercerai
e. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
f. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota
keluarga karena cerai.
Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kepindahan
Apabila
suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga
yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada
Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat
Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
Persyaratan Pembuatan KK
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut: a. Surat Pengantar RT/RW
b. Biodata penduduk
c. KK lama
d. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
e. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
f. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)
dan
g. Surat Keterangan Datang dari Lu.ar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang
datang dari luar negeri.
Perhatian
Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen
milik Pemda Propinsi JAMBI Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan karena itu tidak boleh mencoret,
merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu
Keluarga.Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi
Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu
Keluarga (KK) yang baru Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri
atau belum berstatus penduduk Tanjung Jabung Barat, nama dan identitasnya tidak
boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Selamat siang admin Dukcapil Tanjabbar. Mau tanya, cara mengecek nomer KK terdaftar atau tidak bagaimana? Karena nomer KK saya ketika mendaftar CPNS dan registrasi kartu telkomsel, nomer KK saya tidak terdaftar.
BalasHapusCara mengecek Data untuk akte lahir diwilayah kuala tungkal gimana ya??
BalasHapus