http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=426297519883497577#template

HTML/JavaScript

Jumat, 08 Februari 2013


Dasar Hukum

 

Keberadaan Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil berdasarkan dasar hukum berikut :
Dasar Hukum Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Pelayanan masyarakat bidang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat diselenggarakan berdasarkan dasar hukum berikut :
  • Staatsblad Tahun 1849 Nomor 25 tentang Pencatatan Sipil Golongan Eropa;
  • Staatsblad Tahun 1917 Nomor 130 Jo. Tahun 1919 Nomor 81 tentang Pencatatan Sipil Golongan Tionghoa;
  • Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751 Jo. Tahun 1927 Nomor 564 tentang Catatan Sipil Golongan Indonesia;
  • Staatsblad Tahun 1933 Nomor 75 Jo. Tahun 1936 Nomor 606 tentang Pencatatan Sipil bagi Kristen Jawa, Madura dan Minahasa;
  • Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Negara Nomor 1647);
  • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);
  • UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3437);
  • UU Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara 3475);
  • UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  • UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  • UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  • UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan;
  • PP Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi;
  • Pepres Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

E-KTP

Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)
Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara dan prosedur)
 
  • Ambil nomor antrean;
  • Tunggu pemanggilan nomor antrean;
  • Menuju ke loket yang ditentukan;
  • Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database;
  • Foto (digital);
  • Tandatangan (pada alat perekam tandatangan);
  • Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata;
  • Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari;
  • Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN.
 

PERBEDAAN KTP LAMA, KTP NASIONAL DAN KTP ELEKTRONIK (E-KTP)

KTP Lama (KTP Kabupaten) 1978
Karakteristik
  • Blanko Kertas dan Laminasi plastik
  • Photo di lekatkan (lem)
  • Tanda Tangan/ Cap Jempol
  • Data Tercetak dengan komputer
  • Berlaku di Tiap Kabupaten/Kota
Teknologi
  • Stempel Asli
  • Nomor Serial khusus
  • Guilloche Patterns Pada Blanko
  • Hanya untuk keperluan identitas diri
Verifikasi / Validasi
  • Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst
KTP NASIONAL 2004
Karakteristik
  • Photo dicetak pada kartu
  • Tanda Tangan/Cap Jempol
  • Data tercetak dengan komputer
  • Berlaku Nasional
  • Tahan Lebih lama (tidak mudah lecek)
Teknologi
  • Bahan terbuat dari plastik
  • Nomor serial khusus
  • Gulloche Pattrens pada kartu
  • Hanya untuk Keperluan ID
  • Scannin photo dan tanda tangan/cap jempol
Verifikasi / Validasi
  • Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst
KTP Elektronik / e-KTP (2011)
Karakteristik
  • Photo dicetak pada kartu
  • Data terceteak dengan komputer
  • Berlaku Nasional
  • Mampu menyimpan data
  • Data dibaca/ditulis dengan card Reader
  • Menyimpan data finger print biometric sebagai satu uniq identificaton personal
  • Mampu menampung seluruh data personal yang diperlukan dalam multi aplikasi
Teknologi
  • Bahan terbuat dari PVC/PC
  • Nomor Serial Khisuus
  • Guilloche Patterns pada kartu
  • Scanning photo dan tanda tangan/Cap Jempol
  • Teradpat microchips sebagai media penyimpan data
  • Menyimpan data finger print biometric sebagai satu uniq identificaton personal
  • Mampu menampung seluruh data personal yang diperlukan dalam multi aplikasi
Verifikasi / Validasi
  • Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst
  • Multi Aplikasi
  • Diterima asecara International
  • Tidak bisa di Palsukan
  • Hanya satu kartu untuk satu orang
  • Satu orang satu kartu (menggantikan kartu lain)
  • Tingkat kepercayaan thd keabsahan kartu sangat tinggi

                               Akta-akta

AKTE KELAHIRAN
Kegunaan khusus dari pada Akta Kelahiran antara lain sebagai berikut :
  • Untuk keperluan Sekolah;
  • Untuk keperluan masuk kerja / ABRI / Karyawan lainnya;
  • Untuk mengurus paspor;
  • Untuk pengurusan KTP dan Kartu Keluarga;
  • Untuk menentukan status ahli waris;
  • Untuk pengurusan SBKRI dan ganti nama;
  • Untuk melangsungkan perkawinan, membuat Akta Perkawinan, Akta Perceraian;
  • Untuk ketertiban dan keteraturan system Administrasi Penduduk dan Catatan Sipil.
Syarat pembuatan akta kelahiran :
  • Mengisi formulir pelaporan kelahiran (Blanko F2.01);
  • Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran;
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa/Lurah;
  • Photocopy KK dan KTP SIAK;
  • Photocopy Kutipan akta nikah / akta Perkawinan orang tua;
  • Photocopy ijazah bila telah tamat sekolah;
  • Penetapan pengadilan bagi anak yang berumur satu tahun keatas.
AKTE KEMATIAN
Kegunaan khusus dari pada akta kematian, antara lain adalah SBB :
  • Sebagai alat bukti yang sah, bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia;
  • Sebagai alat bukti ketidak hadiran YBS. Dalam Perkawinan anak –anaknya di Dinas Catatan Sipil;
  • Sebagai alat mengurus hal – hal yang berkenaan dengan warisan yang di tinggalkan oleh yang bersangkutan;
  • DLL. Kegunaannya.
Syarat pembuatan akta kematian :
  • Surat pengantar dari RT dan RW  dan Kepala Desa /  Lurah
  • Keterangan kematian dari dokter / paramedis
  • KK dan KTP SIAK
PENGANGKATAN ANAK
Perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendididkan & membesarkan anak tsb, kedalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan penetapan Pengadilan.
PENGAKUAN ANAK
Pengakuan secara hukum dari seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut, dan dengan penetapan pengadilan jika ibu atau ayah WNA.
PENGESAHAN ANAK
Pengesahan status hukum seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, kemudian diikuti dengan perkawinan yang sah oleh kedua orang tua anak tersebut.
Kegunaan khusus dari pada Pengangkatan Anak, Akta Pengesahan dan Pengakuan, antara lain adalah sebagai berikut :
  • Untuk menentukan status si anak dalam Perkawinan yang telah dilangsungkan oleh kedua orang tua;
  • Untuk menentukan hak dan kewajiban sebagai Ahli Waris yang sah;
  • Untuk mengurus SBKRI, yang mengikuti status kewarganegaraan Bapaknya.
Persyaratan Pengangkatan Anak, pengakuan anak dan Pengesahan anak :
  • Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak;
  • Kutipan Akta Kelahiran;
  • Photo copy KK dan KK SIAK.
AKTA PERCERAIAN
Kegunaan khusus dari pada Akta Perceraian, antara lain adalah sebagai berikut :
  • Sebagai alat bukti yang sah, bahwa yang bersangkutan telah melangsungkan perceraian;
  • Sebagai persyaratan untuk melakukan suatu perkawinan lagi;
  • Untuk mengurus hak – hak yang timbul sebagai akibat adanya perceraian;
  • Dan lain-lain . Kegunaannya.
Syarat pembuatan akta perceraian :
  • Mengisi pelaporan perceraian ( F2 .11 );
  • Putusan pengadilan negeri tentang penceraian;
  • Kutipan akta perkawinan yang asli;
  • KK dan KTP SIAK.
AKTA PERKAWINAN
Kegunaan dari Akta Perkawinan, antara lain adalah sebagai berikut :
  • Sebagai alat bukti bahwa yang bersangkutan telah;
  • Melakukan perkawinan yang sah menurut perundang undangan;
  • Untuk mengurusan Akta Kelahiran;
  • Untuk mengajukan gugatan perceraian di pengadilan;
  • Untuk mengurus Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak;
  • Untuk menentukan status Ahli Waris dan lain – lain.
Syarat pembuatan akta perkawinan :
  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama /  pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
  • Surat keterangan perkawinan dari Kepala Desa/Lurah (N1 s/d N4);
  • KTP dan KTP SIAK;
  • Pas photo suami dan isteri;
  • Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
  • Paspor bagi suami atau isteri orang asing.
AKTA RUSAK/HILANG
  • Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisan setempat;
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotocopy Kutipan Akta (apabila ada);
  • Mengisi formulir yang disediakan.

KARTU KELUARGA

 Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 7 (Tujuh ) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Tarif :Tidak di pungut biaya (Gratis)

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh :
a. Kepala Keluarga (Iembar pertama);
b. Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).
c. Lurah (Iembar ketiga) ; dan
d. Suku Dinas (Iembar keempat).

Perubahan Data

Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan dengan persyaratan
a. Surat Pengantar RT/RW
b. KK lama
c. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
d. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/
    bercerai
e. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
f. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota
   keluarga karena cerai.
Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kepindahan

Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
Persyaratan Pembuatan KK

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut: a. Surat Pengantar RT/RW
b. Biodata penduduk
c. KK lama
d. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
e. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
f. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)
   dan
g. Surat Keterangan Datang dari Lu.ar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang
datang dari luar negeri.
Perhatian

Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi JAMBI Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk Tanjung Jabung Barat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.